Kamis, 23 Mei 2024

Seorang Warga Banjarsari Dibekuk Polisi, Saat Pakai Sabu Didalam Rumah


  • by Admin  |
  • Kamis, 23 Mei 2024
Seorang Warga Banjarsari Dibekuk Polisi, Saat Pakai Sabu Didalam Rumah

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil amankan seorang laki – laki inisial ATA (33) warga Nayu Banjarsari kota Surakarta yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya pada hari Senin (29/04/2024) sekira pukul 09.15 Wib telah ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh ATA.

“Penangkapan pelaku ATA berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah pelaku di Kp Nayu kecamatan Banjarsari Kota Surakarta sering untuk melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu,” ucap Kompol Edi.

“Bermula dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi mendapatkan ciri dan identitas pelaku kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan alat hisapnya,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan dirumah pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket / plastik klip transparan berisi sabu, berat kurang lebih (0.23 gram), dan alat hisap Sabu (bong) serta 1 unit HP merk Redmi.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan paket sabu dari AJ (DPO) dengan cara pelaku menghubungi AJ untuk membeli sabu 0,50 gram senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian pembayarannya ditransfer.

Dan setelah pelapor transfer, pelaku dikasih alamat lokasi dimana diletakkan sabunya.

Namun naas bagi pelaku sesampainya dirumah saat memakai sabu tersebut dibekuk oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Surakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang merupakan residivis,kita bawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Pelaku akan dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Lebih Subsidair 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Baca juga