Kamis, 23 Mei 2024

Waka Polsek Sidomukti Himbau Bengkel Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Tidak Standar


  • by Admin  |
  • Kamis, 23 Mei 2024
Waka Polsek Sidomukti Himbau Bengkel Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Tidak Standar

Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/brong, Waka Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah AKP Yanto, S.H.,  melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng di Bengkel Pasar Andong, Rabu (22/05/2024)

Dalam kegiatannya Waka Polsek didampingi Panit Samapta Ipda Purwanto dan Piket SPKT, penempelan Maklumat Kapolda Jateng untuk mengingatkan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot Brong, sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising atau Brong), diharapkan kepada warga masyarakat dapat mempedomani dan melaksanakannya supaya terciptanya suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knalpot bising, pesannya.

Yadi menyambut baik sambang Waka Polsek Sidomukti, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dengan tidak melayani pemasangan knalpot Brong, ucapnya.

Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising atau Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knalpot brong, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi

( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Baca juga