- by Admin
- 21 Maret 25
Polres Salatiga Polda Jateng – Seorang residivis yang pernah tiga kali masuk bui akibat pencurian kotak amal dan pencurian accu, Nurhadi pria berusia 34 Tahun, warga Sukamanah, Kaduhejo Pandeglang Banten, untuk keempat kalinya kembali diamankan polisi setelah melakukan pencurian di Toserba Luwes Salatiga.
Nurhadi diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di Toserba Luwes, dengan barang bukti 1 kotak Susu Merk Chil Kid 800 Gr, 1 kotak Susu Merk Chil School 780 Gr, Parfume merk AXE Ice Chill 135 ml 1 botol, Parfume merk Evangeline 100 Ml 1 botol dan Pasta gigi merk Darlie 225 Gr 1 buah, dengan total kerugian sebesar Rp. 420.000.,-(Empat ratus dua puluh ribu rupiah), pada hari Rabu, 22/05/2024.
AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Kasat Reskrim Polres Salatiga saat dihubungi menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22/05/2024, di Toserba Luwes Jl. Jendral Sudirman Ledok Argomulyo Kota Salatiga, Kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga mendapat laporan dari anggotanya bahwa beberapa barang yang dijual sering hilang, kemudian setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, mencurigai 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, setelah berkoordinasi dengan anggota satpam kemudian berupaya mengamankan keempatnya, namun sudah keburu keluar dari Toserba, setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Nurhadi sedangkan 3 (tiga) orang yang diduga temannya berhasil kabur, dari hasil penggeledahan di dalam tas yang dibawa pelaku didapati barang-barang milik Toserba Luwes, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga, sedangkan 3 (tiga) orang diduga temannya yang berhasil kabur yaitu 2 orang perempuan dan seorang pria yang kini menjadi DPO.”tutup AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian di Toserba Luwes Salatiga, pelaku merupakan residivis karena perkara pencurian sementara dari pegakuannya pernah masuk penjara sebanyak 3 (tiga) kali karena dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri accu. Dari 4 (Empat) diduga pelaku pencurian berhasil diamakan satu orang, sedangkan tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, saat ini sudah dilakukan penahanan dan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan P21.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)