Jumat, 31 Mei 2024

Operasi Bersinar Candi 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap 3 Kasus Narkotika


  • by Admin  |
  • Jumat, 31 Mei 2024
Operasi Bersinar Candi 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap 3 Kasus Narkotika

Polres Grobogan – Polda Jateng – Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 orang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pelaksanaan press release di Mapolres setempat pada Jum’at (31/5/2024).

Kapolres Grobogan mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang pertama, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagedhe, Kota Yogyakarta.

“Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.

Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.

Ungkap kasus yang kedua, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP (23) seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Grobogan.

“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

RKP (23) diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi – Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMA N 1 Toroh.

Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK (29) seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.

“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Baca juga