- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Grobogan – Polda Jateng – Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 orang pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pelaksanaan press release di Mapolres setempat pada Jum’at (31/5/2024).
Kapolres Grobogan mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang pertama, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagedhe, Kota Yogyakarta.
“Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.
Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.
Ungkap kasus yang kedua, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP (23) seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Grobogan.
“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
RKP (23) diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi – Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMA N 1 Toroh.
Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK (29) seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.
“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.