Polresta Surakarta Amankan Pelaku Cabul Terhadap Sepupu

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polresta Surakarta-Polda Jateng-Seorang pelaku pencabulan terhadap keponakan yang terjadi diwilayah kota Surakarta berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Surakarta. Dan saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Pelaku inisial AAR (20) warga Nganjuk Jawa Timur yang masih punya hubungan saudara dengan korban LS (15) warga Purwosari Solo. Dan Pelaku adalah sepupu dari korban.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SIP.SIK dalam keteranganya mengatakan kejadian yang terjadi pada tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib tersebut berawal ketika pelaku berada dirumah korban di Purwosari kota Surakarta.

“Saat dirumah korban, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memasukan jari ke kelamin korban sehingga korban mengalami trauma,” ujar Kompol Ismanto.

“Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju lengan pendek warna merah bermotif dan 1 potong celana pendek warna merah muda bermotif,” papar Kasat Resnarkoba.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1)Jo Pasal 76E UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasak6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” pungkasnya

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer