- by Admin
- 9 Desember 24
Polres Grobogan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil ungkap kasus Narkotika jenis ganja. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Purwodadi-Solo tepatnya di depan pintu masuk stasiun Kereta Api Ngrombo, Toroh, Grobogan.
Pelaku yakni NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta.
Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan.
Saat melakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja.
“Dari hasil informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (20/6/2024).
Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai dua orang laki-laki yang berada di dekat pintu masuk stasiun Ngrombo.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik makanan ringan warna merah yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 21,60 gram.
“Keduanya beserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Bambang.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
AKP Eko Bambang mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Eko Bambang.