Polres Grobogan – Polda Jateng – Polres Grobogan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terhadap DK (34) seorang wanita warga Desa Ngembak, Purwodadi, Grobogan yang merupakan terapis pijat.
Kasus pembunuhan itu sendiri, terjadi di Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan pada Sabtu (22/6/2024).
Kapolres Grobogan mengatakan, pelaku F (34) seorang laki-laki warga Desa Sugihan, Toroh, Grobogan dan A (44) warga Desa Nampu, Karangrayung, Grobogan bersekongkol untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Salah satu pelaku mengaku memiliki sasaran yakni seorang terapis wanita yang memiliki sepeda motor NMax,” kata Kapolres Grobogan pada Sabtu (29/6/2024).
Keduanya lalu menyusun rencana untuk melakukan aksi tersebut. Awalnya pelaku mengontrak rumah yang saat ini menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian pada hari berikutnya, salah satu pelaku menghubungi korban untuk dipijat di rumah tersebut.
Pada saat korban memijat salah satu pelaku yakni A (44), pelaku lainnya yaitu F (34) yang saat itu bersembunyi kemudian keluar dan memukul korban dari belakang. Korban yang sempat berteriak, kemudian dibekap oleh kedua pelaku dengan lakban.
“Para pelaku juga telah menyiapkan tali ties untuk mengikat korban,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Setelah membekap korban, kedua pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Karena pelaku juga membekap di bagian mulut dan hidung, korban yang tidak bisa bernafas akhirnya kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
“Pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kapolres Grobogan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team