Satgas Bindikmas Operasi Patuh Candi 2024 Polres Karanganyar hari ini berkunjung ke Pondok Pesantren Triyasa Karanganyar, sosialisasikan 7 pelanggaran prioritas yang akan dikenakan sanksi tilang. Jumat (26/7/2024)
Sosialisasi tersebut disampaikan kepada santri yang ada di Pondok pesantren tersebut, 7 prioritas pelanggaran pelanggaran antara lain menggunakan handphone saat berkendara, pengendara anak dibawah umur, berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang, berkendara/mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan helm standar nasional.
Bripka Fauzan menyampaikan “kegiatan kali ini menyasar para santri di pondok pesantren Triyasa, mengingat para santri ini adalah remaja-remaja yang akan menjadi penerus bangsa, sehingga sejak dini perlu di beritahu tentang tertib berlalu lintas”.
Dengan harapan nantinya setelah dewasa para santri ini akan patuh dan taat dalam berlalu lintas, dan juga ikut berperan dalam menjaga keamanan keselamatan ketertiban dan kelancara lalu lintas. pungkas Fauzan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team