- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Grobogan – Polda Jateng – Dugaan Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan pada Minggu (18/8/2024). Korban yakni Ulil Kurba (24) seorang pria warga Desa setempat.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu polres Grobogan Iptu Arif Fachrudin menjelaskan, peristiwa berawal saat pelapor yakni Waridin (52) yang merupakan orang tua korban mendapatkan informasi adanya keributan yang terjadi di Jalan kampung rumahnya.
Saat mendatangi lokasi keributan tersebut, pelapor melihat anak kandungnya dalam keadaan bersimbah darah di bagian kepala.
“Saat ditanya oleh pelapor, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan,” kata Kapolsek Klambu polres Grobogan pada Rabu (21/8/2024).
Korban kemudian di bawa ke Puskesmas Klambu untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa itu, kemudian di laporkan ke Polsek Klambu Polres Grobogan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, para personel Unit Reskrim Polsek Klambu Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan salah seorang pria yang diduga merupakan pelaku kejadian penganiayaan itu,” ujar Iptu Arif Fachrudin.
Pelaku yakni AM (19) seorang pria yang merupakan warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
“Saat diamankan ke Polsek Klambu Polres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur,” ungkap Iptu Arif Fachrudin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran pengaruh minuman keras. Sebelumnya, pelaku mengaku tersinggung oleh ulah pemuda setempat yang membleyer-bleyer kendaraannya.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Klambu Polres Grobogan.