Jumat, 23 Agustus 2024

Satresnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pemakai Sabu  di Depan Klinik Utama Kasih Ibu


  • by Admin  |
  • Jumat, 23 Agustus 2024
Satresnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pemakai Sabu  di Depan Klinik Utama Kasih Ibu

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satresnarkoba Polresta Surakarta, Polda Jateng mengamankan RH (46) warga Jagalan Jebres kota Surakarta dikarenakan terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH kepada awak media menerangkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, 1 buah bungkus rokok country warna merah putih dan 1  unit mobil Ayla warna abu-abu.

“Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di depan Klinik Utama Kasih Ibu Sejati Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,” terangnya. Jumat (23/08/2024).

Lebih lanjut Kompol Edi menjelaskan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari tersangka BP dengan cara menerima langsung ketika berada dalam perjalanan di Jalan Ahmad Yani Surakarta dengan mengendarai 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Ayla.

“Yang mana sabu tersebut merupakan upah yang diterima oleh Pelaku dari pelaku BP,” ungkapnya.

Kompol Edi menambahkan bahwa peredaran narkoba cukup memprihatinkan dikarenakan berdasarkan data yang ada untuk usia pemakai rata-rata merupakan usia produktif sehingga Polresta Surakarta beserta jajarannya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di kota Solo.

“Mari sama-sama kita awasi betul pergaulan anak-anak kita, jangan sampai mereka terjerumus kepada narkoba,” Imbuhnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” pungkasnya.

Baca juga