- by Admin
- 26 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa korban VH (42).
Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH mengungkapkan, jajarannya sudah menggali motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa VH (42).
VH, warga Sumber tersebut meninggal setelah dianiaya suaminya sendiri atas nama AS (47).Kepada polisi, AS mengakui telah melakukan KDRT kepada korban VH (42).
AKBP Catur mengungkapkan, motifnya karena AS kesal terhadap kata-kata yang dilontarkan VH soal penghasilannya.
“Ketika suami datang pulang kerja, memberikan hasilnya. Dari istri kurang menerima akhirnya berselisih paham dengan suaminya,” jelasnya.
KDRT terjadi di Rumah pasangan tersebut di Kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,Sabtu (17/08/2024).
“Karena mungkin, psikologi suami pulang kerja capek, terjadilah KDRT tersebut,” katanya.
Di sela cekcok, pelaku melakukan KDRT dengan memukul dan membanting korban hingga pingsan.
Menurut Wakapolresta, AS juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap VH berkali-kali.
“Dari keterangan saksi lainnya, KDRT tidak terjadi saat malam tanggal 17 Agustus 2024, saja. Tapi sebelumnya juga pernah,” jelasnya
Selang sehari setelah kekerasan tersebut atau pada Minggu (18/08/2024) pukul 23.00 WIB, VH dinyatakan korban meninggal dunia.
Kepolisian kemudian melakikan otopsi serta pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap makam AS di TPU Boto RT 4 RW 14, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Jumat (23/8/2024).
“Penyebab kematiannya ada pukulan benda tumpul di kepala, ada patah di tulang dasar di kepala,” ungkapnya.
“Memakai tangan kosong. Dari keterangan saksi dibanting dan jatuh,” jelasnya.
Wakapolresta menegaskan Akibat perlakuannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ia jerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” tegasnya.