- by Admin
- 24 Januari 25
Polres Salatiga – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Salatiga menetapkan Mekanisme Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berada di pos pelayanan paling depan di Polres Salatiga.
Adapun mekanismenya sebagai berikut :
Masyarakat atau korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa kartu identitas
Diberikan Tanda Terima Lapor
Dilaksanakan Gelar Awal oleh piket fungsi ( untuk menentukan ada / tidaknya unsur tindak pidana )
Rekomendasi
Selanjutnya petugas melaksanakan cek dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan koordinasi dengan jajaran atau Instansi terkait untuk mengungkap pelaku Tindak Pidana.
Selanjutnya dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim, penyidik berkewajiban menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor / korban.
Untuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat tidak dipungut biaya administrasi, dengan lama pelayanan kurang lebih 60 (enam puluh) menit, dan untuk pelayanan selama 1x 24 jam penuh.
Guna menjamin kepuasan masyarakat dapat mengetahui perkembangan laporan dan pengaduannya dengan menghubungi penyidik yang menangani laporan atau pengaduannya di nomor telepon yang tertera di dalam SP2HP.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)