Jumat, 4 Oktober 2024

Bhabinkamtibmas Jayengan Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Kasus Pencurian Yang Dilakukan oleh Pemulung


  • by Admin  |
  • Jumat, 4 Oktober 2024
Bhabinkamtibmas Jayengan Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Kasus Pencurian Yang Dilakukan oleh Pemulung

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Bhabinkamtibmas Jayengan Polsek Serengan Polresta Surakarta Aiptu Abdulah Thoyibi lakukan Restorative Justice kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pemulung.

Adapun pelaku tersebut inisial BS (61) warga Sragen yang melakukan pencurian kran wastapel pada hari (09/09/2024)di sebuah toko kartika aksesoris Hp dengan alat bukti hasil rekaman CCTV.

Pelaku BS ditangkap oleh warga tadi pagi dan kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas selanjutnya Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Balai kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan kota Surakarta.

“Atas kejadian tersebut Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Bhabinkamtibmas Jayengan Aiptu Abdulah, Jumat (04/10/2024).

Selanjutnya pelaku selaku pihak kedua mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama tidak akan melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” jelas Aiptu Abdullah.

Dikatakan Aiptu Abdullah. bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati.

“Namun apabila pihak kedua apabila mengulangi perbuatan pihak kedua sanggup diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Serengan Kompol Widodo, SH mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan.

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat,” tegasnya.

Baca juga