- by Admin
- 11 Desember 24
Bengkayang, Kalbar – Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu.
Kedua pelaku, yang diketahui berinsial LKP (52) dan I (53) warga Desa Sungai Duri, ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang pada Minggu (10/11/24) sore.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan diwilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut. Kedua pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Kasatreskrim.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726.000 yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.440.000 juga ditemukan dalam penguasaan tersangka LKP.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Bengkayang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beropeasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, kami juga mengajak kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Kasatreskrim.
(Hms)