Jumat, 6 Desember 2024

Sebanyak 22 Pelanggar, Ditindak Sat Lantas Polresta Surakarta Dalam Operasi Gabungan Taat Pajak


  • by Admin  |
  • Jumat, 6 Desember 2024
Sebanyak 22 Pelanggar, Ditindak Sat Lantas Polresta Surakarta Dalam Operasi Gabungan Taat Pajak

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Polresta Surakarta melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di  depan Mako Sat Lantas Polresta Surakarta, Jumat (06/12/2024) pagi.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk UPTD Samsat kota Surakarta dan anggota  Jasa Raharja kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas.

Selama operasi, setiap pengendara sepeda motor  diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kami memeriksa masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ, serta kelengkapan kendaraan. Selain itu, alat keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor juga menjadi fokus utama,” ujar Kompol Agung.

Kasat Lantas menambahkan bahwa masih ditemukan sejumlah pengendara yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB, STNK, dan SWDKLLJ) dan melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm.

“Padahal, helm adalah alat keselamatan vital yang berfungsi untuk meminimalisir risiko fatal saat terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Kasat Lantas berharap operasi gabungan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan di jalan dan selalu menaati rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penilangan terhadap pelanggar kasat mata dan yang pajaknya sudah mati, selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara yang telat membayar pajak agar segera membayar pajak.

Adapun hasil dari operasi gabungan tersebut, Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan tindakan terhadap 22  pelanggar dengan rincian dilakukan penilangan STNK sebanyak 18 buah, SIM sebanyak 3 buah dan 1 unit Sepeda motor.

Baca juga