Selasa, 10 Desember 2024

Dalam Kurun Waktu 43 Hari, Polresta Surakarta Berhasil Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dengan Barangbukti 57,71 gram Sabu


  • by Admin  |
  • Selasa, 10 Desember 2024
Dalam Kurun Waktu 43 Hari, Polresta Surakarta Berhasil Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dengan Barangbukti 57,71 gram Sabu

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial   HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
 
“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar  yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa  dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

Kapolresta mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

“ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’ pungkasnya.

Baca juga

Rilis Itwasum Polri
  • by Admin
  • 13 Januari 25
Rilis Itwasum Polri