- by Admin
- 13 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Sejumah fakta terungkap dalam kasus penusukan mahasiswa di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (5/12/2024) dini hari.
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo berinisial AR (18) yang berasal dari Lampung
Sementara korban rekan satu kampus berinisial MD (19). Dia sempat mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Fatmawati Soekarno.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat AR pulang ke indekosnya dengan seorang perempuan. Pada saat yang sama, korban melontarkan kalimat ejekan.
“Teman (kamar) sebelahnya menggoda dengan bahasa verbal, hingga membuat tersangka tersinggung,” kata Kombes.Pol. Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/10/2024).
Tersangka yang tersinggung, kemudian meminta perempuan yang dibawa berada di dalam kamar dan langsung mengajak MD untuk berduel di depan sebuah minimarket kawasan Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan sebuah pisau hingga korban mendapat 16 jahitan di bagian perut.
“Tersangka sudah menunggu di lokasi dengan membawa senjata tajam. Saat korban sampai lokasi, langsung diserang dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban luka-luka menerima 16 jahitan pada tubuhnya,” jelasnya.
Beruntung luka tusukan itu tidak begitu dalam, sehingga tidak mengenai bagian vital. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan pihak kepolisian.
Kapolresta menambahkan, tersangka AR ditangkap saat hendak kabur menggunakan bus.
“Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung,” imbuhnya.
Menurut pengakuan AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.
Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.
“Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan,” ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.