- by Admin
- 26 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tersangka pelaku pencurian di Kantor Bidang Perempuan dan Anak (PPA) di Kompleks Balaikota Surakarta mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, saat nekat melakukan pencurian di kantor itu, pekan lalu.
Pelaku inisial AMS (27) diajukan pertanyaan oleh Kapolresta Surakarta saat release di Mapolresta Surakarta pada Selasa, 10 Desember 2024 mengatakan, dia bekerja dengan status TPKP di bidang Perlindungan anak sejak 3 tahun terakhir. Dia sendiri merencanakan aksi pencurian tersebut dalam waktu satu hari.
“Tahu lokasi kunci karena OB disitu yang bilang. Supaya pegawai yang datang pertama bisa membuka pintu. Saya datang sekitar jam 04.00, waktu kantor masih sepi,” katanya.
AMS menuturkan bahwa dirinya mengetahui ada sejumlah uang tersebut beberapa hari sebelumnya.
“Karena disitu meja bendahara. Jadi tahu disitu ada uang. Ini pertama kali (melakukan aksi pencurian). Setelah itu uang saya bawa pulang. Uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI menjelaskan kasus ini bisa terungkap setelah dilakukan pengecekan dari hasil rekaman CCTV dilokasi.
“Dimana dalam melakukan aksi tersebut, dia menggunakan hoodie dan penutup muka. Dengan maksud menyamarkan diri,” ujarnya.
Namun, usaha pelaku menutup hoodie dan penutup muka tersebut sia-sia, karena ada saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan serta penggeledahan dari rumah tersangka, akhirnya bisa diungkap. Dimana uang sebesar Rp. 67 juta yang dicuri tersangka masih berada dirumah dan belum sempat digunakan tersangka.
Kapolresta menjelaskan bahwa uang yang digondol pelaku sendri merupakan uang kas dari dinas tersebut.
“Jadi memang sudah biasa dengan uang dengan nominal yang banyak dimeja tersebut, Ini baru pertama kali ada pencurian didalam dinas tersebut,” ungkap Kombes.Pol. Iwan.
Dari pelaku sendiri, pihak kepolisan menyita uang hasil pencurian, sepeda motor dinas milik DP3AP2KB, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi. Dalam kasus ini pihak kepolisian mejerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.