Rabu, 11 Desember 2024

Warga Cemani Dibekuk Polisi Diduga Sebagai Pelaku  Curanmor di Warnet Znet Solo


  • by Admin  |
  • Rabu, 11 Desember 2024
Warga Cemani Dibekuk Polisi Diduga Sebagai Pelaku  Curanmor di Warnet Znet Solo

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satreskrim Polresta Surakarta, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Warnet Znet kelurahan Karangasem kecamatan Laweyan kota Surakarta.

Adapun yang diduga sebagai pelaku dari kasus tersebut yakni WR alias Thole (28) warga Cemani Sukoharjo.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI dalam jumpa persnya menjelaskan kronologinya pada hari Kamis (10/10/2024) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku WR  tiba
di Warnet Znet Solo dengan menaiki GoJek dan memesan bilik internet.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku keluar dari warnet dan melihat sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. AD 4425 UO, warna putih biru tersebut di halaman parkir warnet,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Pelaku kemudian menaiki dan mendorongnya keluar halaman parkir, setelah sampai di pinggir jalan tersangka turun dari motor dan menuntunnya,” ujarnya.

“Pelaku menuntunnya sampai sekitar 20 meter lalu meminta tolong orang tidak dikenal untuk membantu mendorong kendaraan sampai depan Goro Assalam, disana ada tukang kunci dan tersangka meminta untuk dibuatkan kunci duplikat dengan alasan kuncinya hilang,” imbuhnya.

Kapolresta menambahkan pelaku kemudian berhenti di hik wilayah Kartasura dan menawarkan motor tersebut di Facebook di akun Gadai Motor Soloraya dan ada penggadai yang mau.

“Dan sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku mendatangi rumah penggadai di dekat taman Pahlawan Karanganyar, dan tersangka menerima uang senilai Rp.3.000.000,- melalui hasil gadai tersebut. Tersangka kemudian pulang menaiki GoJek ke Kostnya di daerah Gawok,” jelas Kapolresta.

“Uang hasil Curanmor tersebut digunakan pelaku untuk membayar kost, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online jenis Slot,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 362 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali diantaranya  Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2018, di dekat Pasar Gagan, Ngemplak, Boyolali sekitar bulan Juli 2024 dan Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna pink, tahun 2009, di Kost Cozy, Kerten, belakang SMA Batik 2 Surakarta, sekitar akhir bulan Agustus 2024 dan saat ini masih dikembangkan oleh tim Resmob dan Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta,” pungkasnya.

Baca juga

Rilis Itwasum Polri
  • by Admin
  • 13 Januari 25
Rilis Itwasum Polri