- by Admin
- 9 Februari 25
BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (23/1/25).
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka diamankan, lengkap dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Berikut rincian kasus yang diungkap:
1.Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kecamatan Talun
Kapolres Blitar memaparkan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, pada 23 Desember 2024. Dua tersangka, yaitu A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.
Pelaku A.I diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
2.Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Binangun
Kasus kedua melibatkan seorang tersangka berinisial A.I.H (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.
Tersangka berhasil ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun. Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3 Kasus Pencurian di Rumah Toko di Kecamatan Selopuro
Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah/toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, pada 7 September 2024. Tersangka berinisial A, alias UCLUK (37), mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.
Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota akan langsung dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai. Kapolres Blitar juga membuat inovasi progam pelaporan berupa WPK (Wadul Pak Kapolres) dengan hotline 081229132005 untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan yang diketahui.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus-kasus tersebut dan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan. “Polres Blitar berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres.