- by Admin
- 16 Maret 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Resnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial AHP (38) warga Mojosongo Jebres di pinggir jalan AR Hakim kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengungkapkan pelaku dibekuk oleh tim opsnal Sat Resnarkoba pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket / plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,91 Gram, sobekan tisu dililit grenjeng dan isolasi merah dan putih , uang tunai Rp 450.000,-sebuah tas pinggang, sebuah HP merk Samsung warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” jelas Kompol Edi.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa 2 paket sabu miliknya dibeli dari sdr. B (DPO) masing-masing seharga Rp 400.000,- .
“Dan pelaku berencana akan menjual 1 paket sabu tersebut kepada BN (DPO) dengan harga Rp 450.000,- dan uang telah diterima oleh pelaku,”imbuhnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali membeli sabu dari saudara B (DPO) dan telah dijual kepada orang lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tegasnya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.