- by Admin
- 19 April 25
Kapuas Hulu – Dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti Illegal Mining, Illegal Logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, TPPO, dan narkoba, Polres Kapuas Hulu menugaskan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Polsek Silat Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu nomor Sprin/235/RES.1.24./2025 tanggal 20 Februari 2025, personel yang ditugaskan melaksanakan apel pengecekan pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, dipimpin oleh Kasat Pol Air Polres Kapuas Hulu AKP Haryono. Setelah apel, tim langsung bergerak melakukan patroli di wilayah perairan Silat Hilir guna memastikan keamanan dan ketertiban di area tersebut.
Dalam patroli yang dipimpin oleh AKP Haryono bersama Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidius Egi, S.H., ditemukan banyak lanting jek (rakit tambang emas) yang tidak beroperasi dan dalam kondisi kosong. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim patroli melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun Sentabay, Ugut Adnan, terkait keberadaan lanting jek tersebut. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sentabay sudah terhenti selama lebih dari tiga bulan. Hal ini disebabkan oleh habisnya cadangan emas serta keterbatasan modal untuk melanjutkan operasi. Namun, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan alternatif yang layak.
Tim patroli mengimbau masyarakat untuk tidak kembali melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan mencemari lingkungan, terutama sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, Kepala Dusun Sentabay berharap pemerintah daerah dapat menyediakan solusi berupa lapangan pekerjaan yang dapat membantu masyarakat beralih dari praktik pertambangan ilegal ke pekerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Patroli yang berlangsung hingga pukul 15.45 WIB berjalan dalam kondisi aman dan terkendali. Dengan adanya upaya pengawasan ini, diharapkan aktivitas ilegal dapat semakin berkurang, dan masyarakat terdorong untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.