- by Admin
- 19 April 25
MEMPAWAH – Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto, hadiri pelantikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jongkat, yang diadakan di Aula Kantor Desa Wajo Hilir, Minggu 23 Maret 2025 sore.
Dalam acara tersebut, Kapolsek Iptu Kusdarwanto menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Y Rotos sebagai Ketua DAD Kecamatan Jongkat periode 2025-2030.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa peran pengurus DAD sangat penting karena selain bertugas menjaga dan melestarikan adat.
“Peran DAD juga menjadi mitra aparatur pemerintah tingkat kecamatan untuk menjembatani keinginan masyarakat adat kepada pemerintah dan membantu penyelesaian masalah-masalah yang melibatkan masyarakat adat,” jelas Iptu Kusdarwanto.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Jongkat turut menyampaikan bahwa living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat telah masuk dalam KUHP Nasional.
Menurut Kapolsek Jongkat, living law merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang mencakup nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Kapolsek Jongkat juga menyampaikan bahwa penerapan living law dalam KUHP Nasional akan diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dibahas.
“Dengan masuknya living law dalam KUHP Nasional, diharapkan dapat memperkuat hukum adat dan mempercepat penyelesaian masalah-masalah yang melibatkan masyarakat adat,” tegasnya.
Dalam momen ini juga Kapolsek Jongkat menerima penghargaan dari Ketua DAD Kabupaten Mempawah dalam mendukung pemilihan dan pelantikan pengurus DAD jajaran Kabupaten Mempawah.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus, beserta pengurus, Camat Jongkat, Danramil Jongkat, dan Kades Wajo Hilir, serta undangan lainnya yang berjumlah kurang lebih 60 orang.