Senin, 24 Maret 2025

Miliki Sabu Seberat 31,42 Gram, Pria Asal Toho Diringkus Polisi di Penginapan Anjongan Mempawah


  • by Admin  |
  • Senin, 24 Maret 2025
Miliki Sabu Seberat 31,42 Gram, Pria Asal Toho Diringkus Polisi di Penginapan Anjongan Mempawah

MEMPAWAH – Seorang pria berinisial JS (35) warga Kecamatan Toho, diringkus Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Anjongan, Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pria berinisial JS tersebut merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 31,42 gram.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan diamankannya tersangka JS.

“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujarnya.

Eldig Hernowo menjelaskan diamankannya JS berawal dari informasi masyarakat bahwa JS sering bertransaksi sabu di Anjongan.

Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Benar saja, JS diketahui akan melalukan transaksi di salah satu penginapan.

“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek,” ujar Eldig.

Dari penggerebekan yang disaksikan warga, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.

“Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya,” jelas dia.

Baca juga