Jumat, 9 Mei 2025

Sat Reskrim Polres Singkawang Menggelar Press Conference Peristiwa Penyiraman Air Keras.


  • by Admin  |
  • Jumat, 9 Mei 2025
Sat Reskrim Polres Singkawang Menggelar Press Conference Peristiwa Penyiraman Air Keras.

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Sat Reskrim Polres Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Kota Singkawang, Kegiatan Press Conference Berlangsung diruang Sat Reskrim Polres Singkawang, Jum’at Sore (9/5/2025)

 

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan, Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil mengungkap peristiwa Penganiayaan Berat (Penyiraman Air Keras) yang kemarin sempat Viral dengan Korban seorang Pegawai di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Kota Singkawang, Adapun dasarnya adalah laporan polisi nomor : LP 38, tanggal 22 April 2025 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.15 Wib. Untuk pelapor An. ZHUHRI yang merupakan anak dari Korban, Sedang korban atas nama Bapak ACHMAD yang berdinas di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Singkawang dan menjabat sebagai Kabid Keperawatan.

 

Tempat kejadian yaitu sekitar Jalan Raya Sebakuan Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Mengenai Kronologis peristiwa tersebut Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 16.15 Wib Korban pulang dari tempat kerjanya di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar dengan mengendarai sepeda motor, baru sekitar 500 meter keluar dari Rumah Sakit Korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda PCX warna hitam, Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan cairan diduga Air Keras ataupun cuka getah,

 

Perlu kami sampaikan pada saat ini untuk cairan masih sedang di uji di Laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar, Untuk saat ini kondisi Korban sudah kembali dirumahnya namun pada saat kejadian Korban sempat di rawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang,

 

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan olah TKP yang kami laksanakan dan kami juga telah di beckup oleh Tim dari Ditkrimum Polda Kalbar, Perkara ini berhasil kami Ungkap dengan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan Pelaku Utama Inisial HA, Selanjutnya ada Inisial AD dan Selanjutnya Inisial BD, Untuk Inisial AD dan BD ini kita amankan di Pemangkat Kab. Sambas,

 

Dari hasil pemeriksaan keterangan Tersangka didapatlah bahwa para tersangka diminta atau disuruh oleh seseorang yang berinisial EW, nah EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Singkawang, Adapun motif peristiwa ini disebabkan EW ini merasa Cemburu dengan korban, Menurut Keterangan EW ini Korban ada hubungan dengan istrinya, yang mana Istrinya EW ini adalah Perawat di Rumah Sakit Jiwa di Kota Singkawang.

 

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari kejadian ini berupa dua unit sepeda motor yaitu Honda PCX warna Hitam dan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna merah, Adapun alat yang digunakan pada saat kejadian adalah sepeda motor yaitu Honda PCX warna Hitam sedangkan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna merah adalah bentuk imbalan, keberhasilan dari perbuatannya di hadiahi satu kendaraan Sepeda Motor, Selain itu kami juga mengamankan alat Komunikasi antara pelaku, selanjutnya pakaian yang di gunakan pelaku pada saat kejadian, dan berhasil mengamankan botol berisi cairan yang digunakan oleh pelaku dan Untuk Botol berisi cairan saat ini masih sedang kami uji di Labfor Polda Kalbar, Tegasnya

 

Mengenai peran dan pasal yang dipersangkakan untuk pelaku utama Tersangka Inisial HA selaku Eksekutor/ Pelaku Utama Penyiraman Air Keras, di persangkaan Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman 12 tahun, sedangkan dua orang rekannya kita terapkan Pasal 56 KUHP turut serta melakukan atau Membantu Kejahatan, Pungkasnya.

 

Penulis Humas Polres Singkawang

Baca juga